Kritik & Saran kirim ke : edwinsyaputra50@yahoo.co.id

Kamis, 03 November 2011

Setujukah Anda Jika Dibuat Undang-Undang Khusus Yang Mengatur tentang Media Baru (Internet)?



pada dasarnya, sebuah Undang Undang dibuat sebagai suatu dasar dalam sebuah sistim pemerintahan. lalu kemudian terkait dengan pertanyaan diatas, tentu saya mengatakan TIDAK SETUJU.
Ya, media baru internet merupakan media yang pada awalnya dibuat untuk kegiatan perang militer antar negara. tapi saat ini fungsi tersebut sedikit berbeda mengingat hampir rata-rata fasilitas serta penggunaan internet saat ini dibuat dan diperuntukkan kepada masing-masing individu manusia. misalnya saja Blog, Jejaring Sosial, E-mile, Website, dan lain-lain.
lalu hal inilah yang mendasari saya untuk tidak setuju jika dibuat undang-undang khusus untuk mengatur tentang media baru ini. karena pada dasarnya undang-undang yang akan dirancang dirasa tak akan jauh berbeda dengan undang-undang sebelumnya yang telah dibuat.
misalnya saja dibuat undang-undang yang mengatur tentang larangan untuk menjelek-jelekkan SARA, atau pribadi seseorang. Aturan ini sebenarnya sudah ada dan mengait kepada undang-undang pencemaran nama baik yang sudah ada dalam undang-undang.
lalu jika saja undang-undang itu dibuat, apa bisa yakin akan efektif dalam menegakkan undang-undang tersebut karena ini bersentuahan dengan dunia maya yang memiliki kebebasan didalamnya untuk mengekspresikan diri.
alangkah lebih baiknya ika pihak berwenang fokus dalam mengkaji dan menerapkan undang-undang yang telah ada. jangan sampai nantinya banyak undang-undang yang belum difikirkan dengan matang telah di sah kan hingga pada akhirnya kembali berulang adanya beberapa undang-undang yang bertentangan antara satu dengan yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar