Kritik & Saran kirim ke : edwinsyaputra50@yahoo.co.id

Kamis, 03 November 2011

Dikategorikan Sebagai Media Massa kah Blog Pribadi dan Jejaring Sosial?

Blog Pribadi dan Jejaring Sosial pada dasarnya bukanlah Media Massa. Akan tetapi bisa dikategorikan sebagai Media Massa jika persyaratan sebagai  Media Massa sudah terpenuhi. Adapun ketentuan sebuah Media dikatakan sebagai Media Massa atau bukan ketika media tersebut bisa diakses oleh banyak orang dan menyajikan informasi yang berhubungan langsung dengan orang banyak.
Jadi, jika Blog hanya

Perbedaan Menulis di Blog Dengan di Media Massa Cetak?

Menulis di Blog tentu berbeda dengan menulis di sebuah Media Cetak. Hal ini dikarenakan jika di Blog biasanya tanpa penyaringan dan tidak begitu mengacu pada kaidah tulisan kejurnalistikan, maka di Media Cetak sebaliknya, yakni sangat mengutamakan kaidah kejurnalistikan dalam setiap penulisan informasi. Serta informasi yang akan dimuat terlebih dahulu melalui tahapan penyuntingan dan penyaringan. Inilah yang membedakan ketika seseorang menulis di sebuah Blog dan di Media Massa Cetak.

Kehadiran Blog Pribadi dan Masa Depan Media Cetak



Berbicara mengenai Blog tentu tidak asing lagi bagi banyak orang. Blog sudah dikenal hampir di semua lapisan masyarakat mulai dari Pelajar, Mahasiswa, Akademisi, Wiraswasta dan Masyarakat Umum. Sebagian telah mengetahui dan mempunyai akun Blog baik Blog yang berupa Blog pribadi maupun Blog yang diperuntukkan untuk umum yang berisi informasi-informasi kebutuhan banyak orang. Namun yang menjadi pertanyaan ialah, bagaimana pengaruhnya terhadap masa depan Media Cetak ketika berbagai informasi tersebut dengan mudahnya didapat dari Blog-Blog pribadi???
Tentu kita harus melihat peran dan fungsi

Perkembangan Tekhnologi Komunikasi (Ringkasan Materi)

Penyebab Peralihan
Asumsi Dasar
-          Sarat penting bagi tiap-tiap kemajuan adalah perangsang yang berupa kebutuhan akan sesuatu yang dapat mengatasi penghalang.
-          Kesukaran hidup meningkatkan intelektual.
-          Peningkatan intelektual membawa implikasi pada perubahan sistem / cara dan peralatan.

Setujukah Anda Jika Dibuat Undang-Undang Khusus Yang Mengatur tentang Media Baru (Internet)?



pada dasarnya, sebuah Undang Undang dibuat sebagai suatu dasar dalam sebuah sistim pemerintahan. lalu kemudian terkait dengan pertanyaan diatas, tentu saya mengatakan TIDAK SETUJU.
Ya, media baru internet merupakan media yang pada awalnya dibuat untuk kegiatan perang militer antar negara. tapi saat ini fungsi tersebut sedikit berbeda mengingat hampir rata-rata fasilitas serta penggunaan internet saat ini dibuat dan diperuntukkan kepada masing-masing individu manusia. misalnya saja Blog, Jejaring Sosial, E-mile, Website, dan lain-lain.
lalu hal inilah yang mendasari saya untuk tidak setuju jika dibuat undang-undang khusus untuk mengatur tentang media baru ini. karena pada dasarnya undang-undang yang akan dirancang dirasa tak akan jauh berbeda dengan undang-undang sebelumnya yang telah dibuat.
misalnya saja dibuat undang-undang yang mengatur tentang larangan untuk menjelek-jelekkan SARA, atau pribadi seseorang. Aturan ini sebenarnya sudah ada dan mengait kepada undang-undang pencemaran nama baik yang sudah ada dalam undang-undang.
lalu jika saja undang-undang itu dibuat, apa bisa yakin akan efektif dalam menegakkan undang-undang tersebut karena ini bersentuahan dengan dunia maya yang memiliki kebebasan didalamnya untuk mengekspresikan diri.
alangkah lebih baiknya ika pihak berwenang fokus dalam mengkaji dan menerapkan undang-undang yang telah ada. jangan sampai nantinya banyak undang-undang yang belum difikirkan dengan matang telah di sah kan hingga pada akhirnya kembali berulang adanya beberapa undang-undang yang bertentangan antara satu dengan yang lain.