pada dasarnya, sebuah Undang
Undang dibuat sebagai suatu dasar dalam sebuah sistim pemerintahan. lalu
kemudian terkait dengan pertanyaan diatas, tentu saya mengatakan TIDAK SETUJU.
Ya, media baru internet
merupakan media yang pada awalnya dibuat untuk kegiatan perang militer antar
negara. tapi saat ini fungsi tersebut sedikit berbeda mengingat hampir
rata-rata fasilitas serta penggunaan internet saat ini dibuat dan diperuntukkan
kepada masing-masing individu manusia. misalnya saja Blog, Jejaring Sosial, E-mile,
Website, dan lain-lain.
lalu hal inilah yang
mendasari saya untuk tidak setuju jika dibuat undang-undang khusus untuk
mengatur tentang media baru ini. karena pada dasarnya undang-undang yang akan
dirancang dirasa tak akan jauh berbeda dengan undang-undang sebelumnya yang
telah dibuat.
misalnya saja dibuat
undang-undang yang mengatur tentang larangan untuk menjelek-jelekkan SARA, atau
pribadi seseorang. Aturan ini sebenarnya sudah ada dan mengait kepada
undang-undang pencemaran nama baik yang sudah ada dalam undang-undang.
lalu jika saja undang-undang
itu dibuat, apa bisa yakin akan efektif dalam menegakkan undang-undang tersebut
karena ini bersentuahan dengan dunia maya yang memiliki kebebasan didalamnya
untuk mengekspresikan diri.
alangkah lebih baiknya ika
pihak berwenang fokus dalam mengkaji dan menerapkan undang-undang yang telah
ada. jangan sampai nantinya banyak undang-undang yang belum difikirkan dengan
matang telah di sah kan hingga pada akhirnya kembali berulang adanya beberapa
undang-undang yang bertentangan antara satu dengan yang lain.